Perusahaan Dan Landasan Akad Syariah
A. Pengertian
Perusahaan
Secara
umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah
sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, katacorporation (perusahaan)
berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat
atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia,
atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage
Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah
kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki
haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.
Pada
prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha
diantaranya :
1. Jenis
usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang
membutuhkan.
2.
Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam
kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk
atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3. Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai
kegiatan utamanya.
B. Persandingan
Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan
organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan
dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini
akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha
modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan)
perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan
hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang
berlandaskan yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi
keduanya atau variannya.
Setiap
organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan
dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami
karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini
memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik
adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian, keyakinan, atau
kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentk
organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Usaha
Perorangan
Usaha
perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam
bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini
dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
(tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk
usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang
merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha
relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan
hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis
dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan
mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2. Kemitraan
Kemitraan
(partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal
dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai
banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan.
Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV).
Kemitraan
memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
Berikut ini penjelasan tentangmudharabah ,musyarakah, kombinasi
keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan
dengan kemitraan berupa firma dan CV.
a. Mudharabah
Istilah mudharabah didefinisikan
sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut
investor (rabb al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya
yang disebut manajer atau agen (mudharib). Manajer akan menginvestasikan
dana tersebut dalam sebuah usaha untuk mengelolahnya dengan cara tertentu yang
disepakati. Pihak investasi (rabb al-mal) adalah pemilik dana
dan aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk
mengelola bisnis dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan
keahlian teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu
proyek.
Dalam
sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus
ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya
atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu.
Mudharabahdapat
dibagi menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah. Dalam mudharabah
muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh menginvestasikan dana yang
diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka layak, sedangkan dalam mudharabah
muqayadah (di batasi), pemilik dana boleh meentukan jenis bisnis
rertentu. Pemilik dana membrikan batasan kepada mudharib mengenai tempat,cara,
dan objek investasi.
b. Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai
secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai keuntungan.
Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja
sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing
pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, dan pembiayaan musyarakahmemiliki
keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan
maupun resiko kerugian.
Menurut
fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah
amlak (secara otomatis) danmusyarkah ‘uqud (atas dasar
kontrak).Musyarakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memilki
barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi menjadi dua jenis
yaitu; ijbary dan ikhtiary.Musyarakah uqudmerupakan
bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan
harta dan keuntugannya.Musyarakah ‘uqud menurut ulama Hanabilah
dibagi dalam lima jenis akad yaitu :
1) Syirkah
‘inan cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota
tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolahan perusahaan,
pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal
dan bisa berdasarkan persetujuan.
2) Syirkah
mudharabah cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya
suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek
tersebut,pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolahan usaha, tetapi
diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan, pembagian keuntungan
sesuai dengan perjanjian, jika mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung
oleh pemilik modal,kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena
penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
3) Syirkah
wujuh, cirinya para anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik
mereka, tanpa menyertakan modal, pembagian keuntungan maupun kerugian
ditentukan menurut persetujuan.
4) Syirkah
‘abdan, cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan menerima pesanan dari
pihak ketiga,keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
5) Syirkah
mufawadlah (dibandingan dengan firma), dengan ciri adanya kesamaan
penyertaan modal setiap anggota, setiap anggota harus aktif dalam pengelolahan
usaha,pembagian keuntugan maupun kerugian dibagi menurut bagian modal
masing-masing.
Kemitraan,
atau dikenal dengan general partnership (kemitraan firma,
adalah kerja sama dua orang atau lebih dengan nama bersama yang memiliki suatu
usaha dengan bertujuan mencari laba. Jika dua orang atau lebih bersedia
mengumpulkan kekayaannya (uang,tenaga,sarana,keahlian dan lain-lain). Dan ingin
melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat membentuk firma (Fa).
Karakteristik
firma diantaranya adalah kewajiban yang tidak terbatas pada paling tidak
seorang anggota mitra, laba yang diperoleh akan dibagi bersama dan apabila rugi
akan ditanggung bersama pula, relatif mudah mendirikannya karenatidak
memerlukan akte pendirian, kurangnya keseimbangan bisnis, modal dan keahlian
yang dapat saling melengkapi.
c. Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
Seringkali
suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau
disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti
ini, mudharib (pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal
pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama
dengan mudharabah, pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan
bisnis (manajemen), sedangkan pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya
pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal murni (yang tidak
berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak
dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha itu.
Selanjutnya
diketengahkan terlebih dahulu definisi dan karakteristik organisasi bisnis
(bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan
akad mudharabah musyarkah.Persekutuan komonditer atau commanditaire
vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau
lebih yang terdiri atas pihak (anggota) yang aktif dan pihak (anggota) yang
pasif.Hal ini berbeda dengan firma yang dimungkinkan semua pemiliknya aktif
mengelola perusahaan.Pembagian laba dari para sekutu disesuaikan dengan
ketetapan dalam akte pendirian.
Kelebihan
CV antara lain adalah tambahan modal relatif mudah diperoleh karena semua harta
pribadi anggota aktif dapat dijadikan tanggungan, dan memungkinkan bagi seorang
untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh harta pribadinya, yaitu
menjadi anggota pasif. Adapun kelemahan CV adalah bagi anggota pasif tidak
dapat diperbolehkan mencampuri kebijakan perusahaan dan pengelolaannya.Bagi
anggota aktif, harta pribadinya ikut menjadi tanggungan atas hutang-hutang
perusahaan, dan terdapat kemungkinan terjadinya ketidakjujuran anggota pasif.
Dengan
melakukan tinjauan singkat terhadap definisi dan karakteristik organisasi
bisnis CV diatas, maka pada tataran formatif dapat dikatakan bahwa pada umumnya
ketentuan yang terdapat dalam akadmudharabah musyarakah relatif
dapat melandasi bentuk CV.
d. Musyarakah Yang
Menurun
Musyarakah yang
menurun/ berkurang, atau disebut musyarakah mutana qishah, merupakan
salah satuhasil inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian
salah satu mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan
sebagai modal.Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian
ekuitas yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama
periode tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari
waktu ke waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha
tersebut.
3. Perseroan
Perseroan
(terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan)
yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini
mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam
proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif
tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang,
memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan
entitas yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak
penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak
pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar
keuangan,baik pasar uang maupun pasar modal.
4. Perbandingan mudharabah,
Musyarakah, dan perseroan
Mudharabah
dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang
didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan
kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan
modern.Kewajiban pemilik modal terbatas pada investasinya dalam proyek
tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena pemodal tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak dianggap bertanggung jawab
atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah disisi lain
mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah
pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu,
jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis tersebut terkena
likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus ditanggung
secara merata oleh para mitranya.
Mengenai
perubahan nilai aset yang terjadi dalam mudharabah, pengusahan
tidak dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun kerugian, karena perubahan
tersebut.Keuntungan dan kerugian yang timbul tersebut hanya untuk pemilik
modal. Dalam musyarakah keuntungan atau kerugian karena
perubahan nilai aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama sudah sewwajarnya
diterima kedua belah pihak.
5. Pemisahan
Kepemilikan dan Agency Problem
Jika
dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan
modern, maka bentuk mudharabah yang terutama dikritik mengandung
beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika penyedia dana menanggung
semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu mungkin dianggap bukan dalam
posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan yang sewajarnya atau
mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk menghasilkan keuntungan yang
diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer memanfaatkan situasi seperti
ini.
Agency
problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern,
tetapi jauh lebih rendah daripada kontarkmudharabah.Dalam hali ini
pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan
kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency
problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham,
memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.
C. Status
Akad Untuk Perseroan
Menurut
Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi
antara mudharabah danmusyarakah yang tertutup
(terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang
pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain,
sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan
dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi
dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat
pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup
kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat
dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan
dewan direksi (manajemen).Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan
kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan
terbuka atau sudah go public.Saham perusahaan go
public dapat memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar.
Komentar
Posting Komentar