Tax Implementation dan Tax Controling
Mata Kuliah ManajemenPerpajakan
DosenPembimbing
:DiyahProbowulan
DISUSUN
OLEH:
1.
Visca RosaLina
2. Ahmad SaidaRoini
3. Ella TutunRamania
4. LutfiatusSuwadani L
Prodi Akuntansi UM JemberAngkatan 2016
I.
Pelaksanaann
Kewajiban Perpajakan ( Tax Implementation)
Pelaksanaan
kewajiban pajak adalah tahap kedua dalam manajemen pajak. Fungsi pelaksanaan
kewajiban pajak adalah melaksanakan hasil perencanaan pajak sebaik mungkin
secara formal maupun material, bila dalam tahap perencanaan pajak telah
diketahui cara-cara yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak.
Pelaksanaan kewajiban pajak harus tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan perpajakan agar perencanaan pajak sejalan dengan tujuan
manajemen pajak. Agar tujuan manajemen pajak dapat dicapai, hal-hal yang perlu
diperhatikan dan dipahami antara lain
a.
Memahami ketentuan peraturan perpajakan.
Dengan
mempelajari peraturan perpajakan seperti undang-undang
pajak, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan
pendukung lainnya, wajib pajak dapat mengetahui peluang-peluang dan celah-celah
yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat pajak.
b.
Menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Pembukuan adalah sarana yang sangat penting untuk menyajikan informasi keuangan perushaan dalam bentuk laporan keuangan yang
menjadi dasar perhitungan jumlah pajak terutang. Sesuai dengan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat
1 menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib melakukan pembukuan.
Pembayaran
pajak merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama membayar pajak untuk digunakan sebagai
pembiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai dengan filosofi landasan
yuridis perpajakan. Membayar pajak bukannya merupakan kewajiban, melainkan juga
hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berperan serta terhadap
pembiayaan dan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan di bidang perpajakan, yaitu antara
keseimbangan hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, Undang-Undang
Perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
mengakomodasi hak dan kewajiban Wajib Pajak. Masyarakat sebagai subjek
sekaligus objek pajak sepatutnya memahami bahwa manfaat pajak sepenuhnya akan
dikembalikan kepada masyarakat.
A.
Konsep Dasar Hak dan
Kewajiban Wajib Pajak
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
a. Definisi Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga, yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu ynag
semestinya dibiarkan atau diberikan hanya oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh
pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh ynag
berkepentingan. Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
b. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak (WP) untuk
secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, melainkan hak dari
setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara
dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional. Kewajiban perpajakan setiap warga
negara diatur dalam undang-undang perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar
pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
c. Wajib Pajak
Wajib Pajak menurut Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan Undang-Undang perpajakan yang bersangkutan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu. Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1) Wajib
Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh
undang-undang pajak penghasilan.
2) Wajib
Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
d. Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas semua
informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam
rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu, pihak lain yang
melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan
Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang
perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:
1) Surat Pemberitahuan,
laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
2) Data dari
pihak ketiga yang bersifat rahasia;
3) Dokumen
atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Akan
tetapi, dalam rangka penyidikan, penuntutan atau kerja sama dengan instansi
pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
2.
Kewajiban Pajak
Kewajiban
pajak timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Kewajiban
pajak subjektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya, semua
orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak
subjektif.
b. Kewajiban
pajak objektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan
pajak. Misalnya, orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan
adalah orang yang mempunyai kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak
kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
3.
Kewajiban Wajib Pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan
bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan
(SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dai inspeksi pajak mempunyai
kewajiban:
a. Mengisi
SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya;
b. Menandatangani
sendiri SPT itu;
c. Mengembalikan
SPT pajak kepada inspkesi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib
pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada
waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
C.
Hak-hak Wajib Pajak
Hak-hak
Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk mendapatkan pembinaan
dan pengarahan dari fiskus
Hak ini merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment yang
mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya
sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan
prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
2. Hak untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak dapat melakukan
pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Hak untuk memperpanjang waktu
penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen
Pajak dengan dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal
jatuh tempo.
4. Hak untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran
pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan
ini tidak menghilangkan sanksi bunga.
5. Hak memperoleh kembali kelebihan
pembayaran pajak
Wajib pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan
permohonan pengambilan atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6. Hak mengajukan keberatan dan
banding
Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah
diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan
keberatan, Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
7. Hak-hak Wajib Pajak lainnya
Wajib pajak mempunyai hak-hak berikut :
a. Mengajukan
permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan
pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarif atau kesalahan
dalam menentukan dasar penetapan pajak.
b. Mengajukan
keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang
dianggap terlalu berat.
c. Mengajukan
banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan
kepada kepala inspeksi tidak terpenuhi.
d. Meminta
mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindahbukuan setoran pajak ke pajak
lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
e. Mengajukan
gugatan perdata atau tuntutan pidana jika ada petugas pajak yang menimbulkan
kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan/pembukuan sehingga menimbulkan
kerugian pada wajib pajak.
D.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak yang diatur
dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Pasal 2 Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan
diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
2. Kewajiban mengisi dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke
kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Kewajiban membayar atau menyetor
pajak
Kewajiban membayar atau menyetor pajak dilakukan di kas negara melalui kantor
pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
4. Kewajiban membuat pembukuan atau
pencatatan
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan
Pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usahanya atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Kewajiban menaati pemeriksaan
pajak
Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka
pemeriksaan pajak, misalnya Wajib Pajak memperlihatkan dan/atau meminjamkan
buku atau catatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh; memberi kesempatan atau memasuki tempat ruangan yang dipandang perlu
dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; serta memberikan keterangan
yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
6. Kewajiban melakukan pemotongan
atau pemungutan pajak
Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan
wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas
negara. Hal ini sesuai dengan prinsip witholding system.
7. Kewajiban membuat faktur pajak
Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Kena Pajak yang dibuat merupakan
bukti adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP.
8. Kewajiban dalam Hal Diperiksa
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan
terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
E. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Wajib Pajak
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di bidang perpajakan, wajib pajak dan pengusaha kena pajak merupakan pihak yang
melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena
Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
Untuk lebih memberikan keadilan dalam bidang perpajakan, yaitu antara
keseimbangan hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, Undang-Undang
Perpajakan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
mengakomodasi hak dan kewajiban Wajib Pajak, sebagai berikut :
1. Pendaftaran,
Penerbitan, dan Pemberian NPWP.
2. Pelaporan
Usaha untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Pembayaran
Pajak.
4. Penagihan
Pajak.
5. Keberatan
dan Banding.
6. Restitusi
dan Pemberian Imbalan Bunga BPHTB.
7. Mengangsur
dan Menunda Pembayaran Pajak.
II.
Pengendalian Pajak (Tax Control)
Pengendalian Pajak merupakan langkah terakhir dalam manajemen
pajak. Fungsi pengendalian pajak adalah memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban
pajak tidak melanggar ketentuan peraturan perpajakan secara formal dan material
dan mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pencapaian perencanaan pajak.
Tujuan pengendalian pajak untuk memastikan bahwa kewajiban
pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah
memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian
pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, pengendalian dan
pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya
melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan jika
dibandingkan dengan membayar lebih awak. Pengendalian pajak termasuk
pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak
terutang.
Pengendalian pajak (Tax Control) memastikan bahwa peraturan
perpajakan telah dilaksanakan. Yang terpenting adalaah pengecekan pembayaran
pajak. Cara untuk mencapai tujuan manajemen pajak, keputusan dan edaran, kita
dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk melakukan penghematan pajak.
Sebagai contoh, melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir akan lebih
menguntungkan daripada melakukan pembayaran pada saat awal.
Selain itu, pengendalian pajak termasuk pemeriksaan atas
pembayaran jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak
terutang, perusahaan dapat segera mengajikan permohonan restitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar